Dalam
kehidupan bermasyarakat selalu terdapat aturan, kaidah atau norma yang berupa
suatu keharusan, anjuran, ataupun
larangan. Kaidah atau norma yang ada di masyarakat merupakan perwujudan
nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Ada hubungan antara nilai dan norma. Jika nilai merupakan sesuatu yang baik,
diinginkan, dan dicita-citakan oleh masyarakat maka norma merupakan aturan bertindak yang dibenarkan untuk
mewujudkan cita-cita tersebut.
Norma
adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma disebut pula peraturan social menyangkut perilaku-perilaku
yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma di
masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah
terbentuk sejak lama. Norma
tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma, maka akan memperoleh
hukuman. Misalnya, bagi siswa
yang terlambat tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang menyontek pada waktu ulangan
diberi nilai nol, dan seterusnya.
Norma
merupakan hasil perbuatan manusia
sebagai makhluk sosial. Pada mulanya, aturan itu dibentuk secara tidak sengaja, makin lama
norma-norma itu disusun secara
sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, petunjuk, standar perilaku yang pantas dan
wajar. Norma cara adalah norma atau
aturan yang daya ikatnya sangat
lemah. Orang yang melanggar
norma ini biasanya mendapatkan sanksi ringan berupa celaan atau ejekan. Contohnya: makan sambil
berbicara. Adapun norma sosial yang
berlaku dalam masyarakat antara
lain sebagai berikut.
a. Norma Kebiasaan (folkways)
Norma
kebiasaan adalah perbuatan yang diulangulang dalam bentuk yang sama. Kebiasaan merupakan bukti bahwa orang menyukai
perbuatan itu. Individu yang melanggar norma ini biasanya batinnya tidak tenang dan tidak nyaman. Sanksi yang
diberikan hanya berupa teguran.
Contohnya: kebiasaan berjabat
tangan jika bertemu teman atau
saudara, menghormati orang yang lebih tua, makan dengan tangan kanan,
berpakaian bagus pada waktu pesta dan berjalan kaki di jalur sebelah kiri.
b. Norma Tata Kelakuan
Tata
kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar.
Tata kelakuan berfungsi untuk melaksanakan pengawasan, baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat
terhadap anggotanya. Dengan
demikian, tata kelakuan adalah aturan yang mendasarkan pada ajaran agama (akhlak), filsafat, atau kebudayaan. Daerah satu
dengan daerah lainnya mempunyai
norma tata kelakuan yang berbeda. Tata kelakuan bersifat memaksa, bisa juga bersifat melarang. Pelanggaran
terhadap norma ini sanksinya berat, misalnya ada yang diusir dari desanya, ada yang harus berhadapan dengan massa, ada
yang diarak keliling kampung,
dan lain-lain.
Contoh pelanggaran terhadap
norma ini adalah berzina, membunuh,
dan mencuri. Berdasarkan uraian di atas
maka tata kelakuan memiliki
fungsi di dalam suatu masyarakat, sebagai berikut.
1)
Memberikan
batasan pada perilaku individu dalam masyarakat tertentu.
2) Mendorong
seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku di dalam kelompoknya.
3) Membentuk
solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dan kerja
sama antara anggotaanggota yang bergaul dalam masyarakat.
c. Norma Adat Istiadat (Custom)
Adat
istiadat (custom) adalah kumpulan tata kelakuan yang paling
tinggi kedudukannya, karena
bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat. Menurut Koentjaraningrat,
adat istiadat (custom) disebut kebudayaan abstrak
atau sistem nilai. Individu atau
orang yang melanggar adat
istiadat dapat memperoleh sanksi yang berat baik langsung maupun tidak langsung, misalnya dikucilkan
dari masyarakat atau
digunjingkan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar