Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 05 Januari 2014

Ciri-ciri, Macam dan Fungsi Norma Sosial

Ciri-Ciri Norma Sosial
Norma sosial atau norma masyarakat memiliki ciri-ciri, yaitu: 

  1. umumnya tidak tertulis;
  2.  hasil dari kesepakatan masyarakat;
  3. warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya;
  4. apabila norma dilanggar maka yang melanggar norma harus menghadapi sanksi;
  5. norma sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan
Macam-Macam Norma Sosial
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu, tetapi aspek-aspek itu saling memengaruhi satu sama lain. Adapun macam-macam norma sosial tersebut, antara lain sebagai berikut.

a. Menurut resmi tidaknya norma
Menurut resmi tidaknya, norma dibedakan menjadi dua macam, seperti berikut.
1) Norma resmi (formal)
Norma resmi adalah patokan atau aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma resmi ini bersifat memaksa bagi semua masyarakat. Contohnya seluruh hukum yang tertulis dan berlaku di Indonesia.
2) Norma tidak resmi (nonformal)
Norma tidak resmi adalah patokan atau aturan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma itu tumbuh dari kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma tidak resmi sifatnya tidak memaksa bagi masyarakat. Contohnya aturan makan, minum, dan berpakaian.

b. Menurut kekuatan sanksinya
Menurut kekuatan sanksinya, norma dibedakan menjadi lima, sebagai berikut:
1) Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah karena berasal dari wahyu Tuhan. Norma agama merupakan petunjuk hidup manusia dalam menjalani kehidupannya. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini adalah dikatakan berdosa. Contohnya melaksanakan sembahyang, penyembahan kepada-Nya, tidak berbohong, tidak berjudi, dan tidak mabuk-mabukan.

2) Norma hukum (laws)
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu misalnya pemerintah atau negara. Oleh karena dibuat negara, norma ini dengan tegas dapat melarang dan memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Norma hukum diberlakukan agar dalam masyarakat tercipta ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Norma hukum ada dua yaitu hukum tertulis (pidana dan perdata) dan hukum tidak tertulis (hukum adat). Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (misal dipenjara, denda, hukuman mati). Contohnya: wajib membayar pajak, bagi pengendara motor/mobil wajib memiliki SIM, dilarang mengambil barang milik orang lain, dilarang membunuh.

3) Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah sekumpulan peraturan social yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain, tergantung pada tingkat pelanggaran. Contohnya: tidak membuang ludah sembarangan dan selalu mengucapkan terima kasih jika diberi sesuatu.

4) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani. Norma ini menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik apa yang dianggap jelek. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (diusir) ataupun batin (dijauhi). Contohnya berpegangan tangan, berpelukan di tempat umum antara lakilaki dengan perempuan, telanjang di tempat umum.

5) Norma kelaziman
Norma kelaziman adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa harus piker panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama. Contohnya cara berpakaian dan cara makan.

6) Norma mode (fashion)
Norma mode (fashion) adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti banyak orang. Mode (fashion) biasanya dimulai dengan meniru terhadap sesuatu yang dianggap terbaru. Ciri utama mode adalah bahwa orang yang mengikutinya bersifat massal dan kalangan luas menggandrunginya. Dalam tingkah laku atau tindakan sosial ada kecenderungan bahwa manusia dipengaruhi oleh mode yang diikutinya. Tindakan yang cenderung mengikuti mode disebut modis. Contohnya: mode pakaian, mode rambut, meniru kacamata, dan model motor.

Fungsi Norma Sosial
Norma sosial bagi manusia penting karena sebagai pedoman bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Norma sosial memiliki fungsi sebagai berikut.

  1. Sebagai aturan atau pedoman tingkah laku dalam masyarakat
  2. Sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial
  3. Sebagai sistem kontrol sosial dalam masyarakat.

Norma Sosial


Dalam kehidupan bermasyarakat selalu terdapat aturan, kaidah atau norma yang berupa suatu keharusan, anjuran, ataupun larangan. Kaidah atau norma yang ada di masyarakat merupakan perwujudan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Ada hubungan antara nilai dan norma. Jika nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakan oleh masyarakat maka norma merupakan aturan bertindak yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma disebut pula peraturan social menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma di masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk sejak lama. Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma, maka akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang menyontek pada waktu ulangan diberi nilai nol, dan seterusnya.
Norma merupakan hasil perbuatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada mulanya, aturan itu dibentuk secara tidak sengaja, makin lama norma-norma itu disusun secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, petunjuk, standar perilaku yang pantas dan wajar. Norma cara adalah norma atau aturan yang daya ikatnya sangat lemah. Orang yang melanggar norma ini biasanya mendapatkan sanksi ringan berupa celaan atau ejekan. Contohnya: makan sambil berbicara. Adapun norma sosial yang berlaku dalam masyarakat antara lain sebagai berikut.

a. Norma Kebiasaan (folkways)
Norma kebiasaan adalah perbuatan yang diulangulang dalam bentuk yang sama. Kebiasaan merupakan bukti bahwa orang menyukai perbuatan itu. Individu yang melanggar norma ini biasanya batinnya tidak tenang dan tidak nyaman. Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran.
Contohnya: kebiasaan berjabat tangan jika bertemu teman atau saudara, menghormati orang yang lebih tua, makan dengan tangan kanan, berpakaian bagus pada waktu pesta dan berjalan kaki di jalur sebelah kiri.

b. Norma Tata Kelakuan
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar. Tata kelakuan berfungsi untuk melaksanakan pengawasan, baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat terhadap anggotanya. Dengan demikian, tata kelakuan adalah aturan yang mendasarkan pada ajaran agama (akhlak), filsafat, atau kebudayaan. Daerah satu dengan daerah lainnya mempunyai norma tata kelakuan yang berbeda. Tata kelakuan bersifat memaksa, bisa juga bersifat melarang. Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat, misalnya ada yang diusir dari desanya, ada yang harus berhadapan dengan massa, ada yang diarak keliling kampung, dan lain-lain.
Contoh pelanggaran terhadap norma ini adalah berzina, membunuh, dan mencuri. Berdasarkan uraian di atas maka tata kelakuan memiliki fungsi di dalam suatu masyarakat, sebagai berikut.
1)        Memberikan batasan pada perilaku individu dalam masyarakat tertentu.
2)   Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku di dalam kelompoknya.
3)    Membentuk solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dan kerja sama antara anggotaanggota yang bergaul dalam masyarakat.

c. Norma Adat Istiadat (Custom)
Adat istiadat (custom) adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya, karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat. Menurut Koentjaraningrat, adat istiadat (custom) disebut kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Individu atau orang yang melanggar adat istiadat dapat memperoleh sanksi yang berat baik langsung maupun tidak langsung, misalnya dikucilkan dari masyarakat atau digunjingkan masyarakat.

Ciri-ciri, Macam, dan Fungsi Nilai Sosial


Ciri-Ciri Nilai Sosial
Nilai sosial mempunyai ciri sebagai berikut.
a. Merupakan hasil interaksi sosial antarwarga masyarakat.
b. Bukan bawaan sejak lahir melainkan penularan dari orang lain.
Contohnya: seorang anak bisa menerima nilai menghargai waktu, karena orang tua mengajarkan disiplin sejak kecil. Nilai ini bukan nilai bawaan lahir dari sang anak.
c. Terbentuk melalui proses belajar (sosialisasi).
Contohnya: nilai menghargai persahabatan dipelajari anak dari sosialisasinya dengan teman-teman sekolah.
d. Merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia.
e. Bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain.
Contohnya: di negara-negara Barat waktu itu sangat dihargai sehingga keterlambatan sulit diterima (ditoleransi). Sebaliknya di Indonesia, keterlambatan dalam jangka waktu tertentu masih dapat dimaklumi.
f. Dapat memengaruhi pengembangan diri seseorang baik positif maupun negatif.
g. Memiliki pengaruh yang berbeda antarwarga masyarakat.
h. Cenderung berkaitan antara yang satu dan yang lain sehingga membentuk pola dan sistem sosial.
i. Dapat memengaruhi kepribadian individu sebagai anggota masyarakat.
Contohnya: nilai yang mengutamakan kepentingan pribadi akan melahirkan individu yang egois dan kurang peduli pada orang lain. Adapun nilai yang mengutamakan kepentingan bersama akan membuat individu lebih peka secara sosial.

Macam-Macam Nilai Sosial
Nilai sosial berdasarkan ciri sosialnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu nilai dominan dan nilai yang mendarah daging.

a. Nilai dominan
Nilai dominan yaitu nilai yang dianggap lebih penting dibandingkan nilai lainnya. Ukuran dominan atau tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut ini.

1) Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut
Contohnya: hampir semua orang/masyarakat menginginkan perubahan ke arah perbaikan di segala bidang kehidupan, seperti bidang politik, hukum, ekonomi dan
sosial.

2) Lamanya nilai itu digunakan
Contohnya: dari dulu sampai sekarang Kota Solo dan Yogyakarta selalu mengadakan tradisi sekaten untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad saw. yang diadakan di alun-alun keraton dan di sekitar Masjid Agung.

3) Tinggi rendahnya usaha yang memberlakukan nilai tersebut
Contohnya: menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat Islam yang mampu. Oleh karena itu, umat Islam selalu berusaha sekuat tenaga untuk dapat melaksanakannya.

4) Prestise/kebanggaan orang-orang yang menggunakan nilai dalam masyarakat.
Contohnya: memiliki mobil mewah dan keluaran terakhir dapat memberikan kebanggaan/prestise tersendiri.

b. Nilai yang mendarah daging
Nilai yang mendarah daging yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian dan kebiasaan. Seseorang melakukannya seringkali tanpa proses berfikir atau pertimbangan lagi. Biasanya nilai tersebut telah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil. Jika ia tidak melakukannya maka ia akan merasa malu bahkan merasa sangat bersalah.
Contohnya: seorang guru melihat siswanya gagal dalam ujian akhir akan merasa telah gagal mendidiknya.

Fungsi Nilai Sosial
Nilai bagi manusia berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang atau masyarakat.  Sebuah interaksi social memerlukan pertimbangan nilai baik itu dalam mendapatkan hak maupun dalam menjalankan kewajiban. Dengan demikian, nilai mengandung standar normatif dalam perilaku individu maupun dalam masyarakat.

Adapun fungsi nilai sosial sebagai berikut.
a. Sebagai alat untuk menentukan harga atau kelas social seseorang dalam struktur stratifikasi sosial. Misalnya kelompok ekonomi kaya (upper class), kelompok ekonomi menengah (middle class) dan kelompok masyarakat kelas rendah (lower class).
b. Mengarahkan masyarakat untuk berfikir dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat (berperilaku pantas).
c. Dapat memotivasi atau memberi semangat pada manusia untuk mewujudkan dirinya dalam perilaku sesuai dengan yang diharapkan oleh peran-perannya dalam mencapai tujuan.
d. Sebagai alat solidaritas atau pendorong masyarakat untuk saling bekerja sama untuk mencapai sesuatu yang tidak dapat dicapai sendiri.
e. Pengawas, pembatas, pendorong dan penekan individu untuk selalu berbuat baik.